Wali Kota Mojokerto Ingatkan Pelaku Usaha Lapor LKPM Wajib dan Jangan Takut Pajak

Reporter : Achmad Supriyadi

selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal tahun 2025 di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik Gajah Mada, Selasa (18/11/2025).

 

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Mojokerto: Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian!

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

 

“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.

 

Baca juga: Konsisten, Pemkot Mojokerto Sabet WTP ke-12 Berturut-turut

Ia menjelaskan bahwa data LKPM menjadi indikator penting untuk melihat nilai investasi yang masuk dan mengevaluasi kemudahan berusaha di Kota Mojokerto. Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha dari sistem.

 

“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Sabet 2 Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

 

Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM dapat meningkat. Pelaku usaha diminta mempelajari regulasi dan aktif melaporkan kegiatan usaha mereka sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru