selalu.id - Polres Malang Polda Jatim menangkap M (55), pelaku penjambretan kalung emas milik Aptinem (85), warga Kecamatan Wonosari, pada Sabtu (13/9/2025) siang.
Baca juga: PPSN VI di Malang, Menag Beri Motivasi Santri Siap Hadapi Tantangan Zaman
Korban saat itu sedang memberi makan kambing di kandang ketika pelaku datang dengan modus meminta sayuran dan plastik. Namun, pelaku justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang dikenakan korban.
"Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura meminta sesuatu, namun kemudian melakukan penjambretan," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Minggu (14/9/2025).
Korban berteriak meminta tolong hingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti kalung emas dan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.
Baca juga: Top 5 Berita: 3 Anggota DPRD Kader Gerindra hingga Kakek Tewas
Dalam aksinya, pelaku sempat terjatuh saat kabur dan mengalami luka-luka. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. "Proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku dalam perawatan," tegas AKP Bambang.
Baca juga: Pesan Khusus Gubernur Khofifah saat Lepas 74 Santri Jatim Berlaga di PPSN VI
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Bambang juga mengimbau masyarakat, terutama lansia, agar tetap waspada dalam beraktivitas. Polres Malang akan meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Ading