Pemprov Jatim Hadapi Penurunan PAD, Golkar Usul Optimasi Aset

Reporter : Dony Maulana
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi

selalu.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah menghadapi tantangan baru dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perubahan kebijakan fiskal nasional, terutama terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

 

Baca juga: Jatim Terima Alokasi 1,5 Juta Dosis Vaksin PMK, 453 Ribu Sudah Tersalurkan

Perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor, misalnya, diperkirakan akan mengurangi pendapatan Jawa Timur hingga Rp4,1 triliun per tahun mulai 2025. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani pengelolaan aset daerah.

 

Adam menjelaskan bahwa aset Pemprov Jatim yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD jika dikelola secara profesional dan terpisah dari fungsi keuangan. Ia mencontohkan lahan tidur, bangunan tidak terpakai, dan kawasan komersial yang belum dioptimalkan.

 

“Aset-aset milik Pemprov Jatim sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara profesional oleh badan khusus, terpisah dari fungsi keuangan,” kata Adam, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Pemprov Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Sumatra Melalui Kapal Kemanusiaan

 

Dengan pembentukan badan khusus ini, diharapkan pengelolaan aset dapat difokuskan untuk memaksimalkan potensi pendapatan melalui pajak, retribusi, dan peluang investasi. Usulan ini juga didorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor-sektor utama penyumbang PAD, sehingga kebijakan yang diambil dapat menjaga stabilitas keuangan daerah dan mendukung pembangunan di Jawa Timur.

 

Adam, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, menekankan pentingnya strategi kreatif dan inovatif dalam mengelola aset daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, pemisahan fungsi antara keuangan dan pengelolaan aset merupakan keniscayaan agar potensi PAD dari aset daerah dapat digarap dengan lebih serius.

Baca juga: DPMPTSP Jatim Dorong Kemudahan Usaha Lewat "Klinik Investasi Keliling" di Mojokerto

 

“Dengan adanya badan khusus, potensi PAD dari aset bisa digarap lebih serius—baik dari pajak, retribusi, maupun peluang investasi lainnya,” tandasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru