Selasa, 21 Jul 2026 20:28 WIB

Tahu Direkom saat Turun Lapangan, Eri Cahyadi Langsung Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Sep 2020 20:46 WIB
Eri Cahyadi saat acara penerimaan rekom di Taman Harmoni, Keputih, Surabaya
Eri Cahyadi saat acara penerimaan rekom di Taman Harmoni, Keputih, Surabaya

Surabaya (selalu.id) - Calon Wali Kota Surabaya yang direkom DPP PDI Perjuangan, Eri Cahyadi, mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengajuan surat pengunduran diri itu diserahkan sebelum dirinya berangkat menuju Taman Harmoni, Keputih, Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Saya mendapat kabar jika DPP PDI Perjuangan memberikan amanah kepada saya sebagai calon wali kota saat saya sedang di lapangan mengurus program Surabaya Heritage yang akan semakin menempatkan kota ini sebagai kota berkelas dunia. Setelah mendapat informasi itu, saya langsung tandatangani surat pengunduran diri sebagai ASN sebelum saya berangkat ke Taman Harmoni," ujar Eri Cahyadi, usai acara jumpa pers di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020).

Dengan sudah dilayangkannya surat pengunduran diri ini, Eri Cahjadi mengaku, mulai besok, dirinya sudah tidak lagi berkantor di Pemkot Surabaya dan sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. 

Surat pengunduran diri itu, kata Eri Cahyadi, telah dikirim kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya. 

"Mulai besok saya sudah tidak ngantor di Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Ditanya apakah dirinya masuk menjadi kader PDI Perjuangan, Eri Cahyadi menjelaskan, saat dirinya dicalonkan sebagai Cawali Surabaya oleh PDI Perjuangan, itu artinya dirinya sudah menjadi bagian dari PDI Perjuangan. 

"Setelah saya dicalonkan sebagai Cawali Surabaya, saya sudah menjadi bagian dari keluarga PDI Perjuangan," jelasnya.

Sedangkan Cawawali Surabaya Armudji mengatakan, karena dirinya bagian dari anggota PDI Perjuangan memiliki aturan  sendiri. Yakni saat dirinya ditetapkan sebagai calon, secara otomatis akan langsung tidak aktif sebagai anggota DPRD Jatim. 

"Itu aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang baru," tandansya. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter.