Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 20 Okt 2026 14:28 WIB
selalu.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Dittipideksus terus mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyidik kini fokus pada penelusuran aset dan pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender. Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri sudah lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga: Sisik Trenggiling Bisa Diolah Jadi Narkoba, Dua Penjual Ditangkap Bareskrim
Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka inisial FH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH masuk dalam klaster ketiga dari total empat klaster perkara PT DSI.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto Selasa (20/10/2026).
Menurut Suhasto, penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menjelaskan perkara ini dibagi ke empat berkas. Penyitaan aset melekat pada masing-masing berkas.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Sita Dokumen Tanah dan Uang Tunai Rp5,4 Miliar
Dalam berkas FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Ada juga 8 dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang cessie dari BPRS yang lokasinya mulai Bekasi hingga Palembang. Selain itu disita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Arsal juga mengimbau para korban agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Kerugian Lender Capai Rp2,47 Triliun
Berdasarkan data OJK per September 2025, sejak 2018 PT DSI menghimpun dana dari 23.266 lender dengan total Rp11,49 triliun. Hingga 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari jumlah itu, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif. Sementara dana yang benar-benar masuk ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Pengusutan dibagi empat klaster. Klaster pertama menjerat 3 tersangka: TA selaku Dirut, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, dan ARL selaku komisaris. Klaster kedua 1 tersangka. Klaster ketiga FH. Ketiganya sudah P21. Klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari 7 laporan polisi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 UU 4/2023 tentang P2SK, serta TPPU.
Bareskrim memastikan penelusuran aset masih terus dikembangkan, termasuk terhadap korporasi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban.
Editor : Achmad Supriyadi