Dua Curanmor Dibekuk saat Hendak Beraksi di Mojokerto
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Kamis, 08 Okt 2026 17:39 WIB
selalu.id - Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Ngoro Industri Park (NIP), Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak kembali melancarkan aksinya, Rabu (7/10) dini hari.
Dua orang yang diamankan berinisial RK (35), warga Desa Lebo, Sidoarjo dan MAR (21), warga Kelurahan Keputran, Tegalsari, Surabaya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Gegara Bersenggolan dengan Motor di Mojokerto
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi mengatakan, penangkapan berawal dari patroli anggota di lapangan. Saat melintas di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas Honda PCX tanpa nopol di parkiran minimarket.
“Satu orang duduk di atas Honda PCX tanpa nopol sambil pakai masker dan helm. Karena mencurigakan, anggota lalu menghampiri dan menginterogasinya,” jelas Heru, Kamis (8/10).
Saat diinterogasi, rekan MAR yang sedang duduk di teras minimarket tiba-tiba melarikan diri. Pria itu kemudian diketahui bernama RK dan melompati tembok pembatas toko.
“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RK,” tambahnya.
Baca Juga: 15 Siswa SMP Diduga Keracunan MBG di Mojokerto
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua kunci obeng modifikasi dan kunci busi yang diduga akan dipakai untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya kunci T, magnet lock modifikasi, anak kunci palsu, besi pemukul knuckle, serta satu unit Honda PCX warna abu-abu bunglon nopol W 3387 NGQ yang dipakai pelaku.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian satu unit Honda CRF nopol W 4249 NHD di parkiran luar PT Indoworld, kawasan NIP, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro pada Selasa (19/5) lalu.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Serahkan Alsintan ke Petani Mojokerto
“Total ada 19 item barang bukti yang kami amankan. Keduanya sudah melakukan curanmor di wilayah kami,” tegas Heru.
Saat ini RK dan MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya di lokasi lain. “Kami masih dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15864-dua-curanmor-dibekuk-saat-hendak-beraksi-di-mojokerto
