Diskotek Surabaya Mentok di Angka 13, Tapi Pajak RHU Ditarget Tembus Rp12,77 Miliar
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 07 Okt 2026 16:22 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan tidak akan menambah jumlah diskotek. Tapi di sisi lain, pendapatan dari sektor hiburan malam tetap dikejar maksimal.
Badan Pendapatan Daerah Bapenda mencatat, setoran pajak dari sektor Rekreasi Hiburan Umum RHU jenis hiburan malam mencapai Rp12,77 miliar pada Januari hingga Oktober 2026. Angka itu berasal dari 195 objek pajak yang aktif beroperasi di Surabaya.
Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut realisasi tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
“Penerimaan pajak dari sektor hiburan malam penghujung Januari hingga Oktober tahun 2026 adalah Rp12,77 miliar. Sementara itu, pada tahun 2025 di bulan yang sama penerimaan pajak sebesar Rp12,82 miliar,” kata Ekkie, Rabu (5/10/2026).
Sumber pajak itu datang dari bar, diskotek, karaoke dewasa, dan panti pijat yang dikenai tarif 50 persen. Ada pula pajak insidentil dari event yang digelar di tempat diskotek.
Meski moratorium izin tetap diberlakukan, Bapenda menilai masih ada ruang untuk menggenjot PAD dari RHU yang sudah berjalan. Strategi yang dilakukan yakni pemutakhiran data, pengawasan ketat, dan pemeriksaan pelaporan omzet.
“Masih ada ruang untuk mengoptimalkan potensi PAD dari RHU yang sudah beroperasi, melalui pemutakhiran data, pengawasan, dan pemeriksaan pajak, termasuk memastikan pelaporan omzet sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya,” ujar Ekkie.
Untuk mengunci transaksi, Bapenda memasang alat Tax Surveillance di seluruh tempat hiburan. Alat itu merekam omzet secara realtime agar bisa jadi dasar pengawasan.
Baca Juga: Bukan Lagi Sistem Desil, Penerima Bansos di Surabaya Kini Ditentukan Lewat Rembuk Warga
“Hal ini terus diupayakan melalui pemasangan alat rekam pajak online Tax Surveillance ke seluruh objek pajak hiburan untuk memastikan seluruh transaksi usaha dapat terekam secara realtime,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyisir usaha potensial yang belum terdata. Bagi pelaku usaha yang menunggak, Bapenda mulai dari mengirim surat imbauan, teguran, hingga penagihan aktif dan pemeriksaan.
“Kami terus mendorong seluruh pelaku usaha RHU untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui penyampaian surat imbauan dan surat teguran. Apabila masih terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan, Bapenda melakukan penagihan dan langkah pemeriksaan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Tim gabungan juga diterjunkan untuk mencocokkan laporan omzet dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan kebijakan pembatasan diskotek tetap jalan. Saat ini jumlah diskotek di Surabaya sekitar 13. Tidak ada rencana menambah lagi.
Menurut Eri, PAD bukan satu-satunya tolok ukur. Keberadaan tempat hiburan malam juga harus dilihat dari sisi dampak sosial, terutama terhadap anak dan moral.
“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegas Eri.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotek kan 13-an ya,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi