Minggu, 04 Okt 2026 19:35 WIB

Nilai Alokasi Kursi Tak Seimbang, DPRD Jatim Minta KPU Proaktif Tata Ulang Dapil

Ketua DPC PDIP Tuban yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan. (Dok. DPRD Jatim for selalu.id).
Ketua DPC PDIP Tuban yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan. (Dok. DPRD Jatim for selalu.id).

selalu.id - Wacana penataan dan pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Tuban terus mengemuka.

DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tuban mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk bersikap proaktif mengkaji ulang pembagian wilayah pemilihan, menyusul ketimpangan alokasi kursi terhadap sebaran penduduk yang dinilai tidak seimbang.

Ketua DPC PDIP Tuban yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Ony Setiawan, menegaskan penataan Dapil merupakan ranah kewenangan penuh KPU di tingkat daerah.

Oleh karena itu, lembaga tersebut diharapkan tidak bersikap pasif menunggu inisiatif dari pihak lain.

"Seiring menguatnya wacana ini, KPU seharusnya mengambil inisiatif melakukan kajian bersama pihak terkait, agar rumusan yang dihasilkan lebih matang," kata Ony, Minggu (4/10/2026).

Sesuai aturan, pemecahan atau penataan ulang Dapil DPRD Kabupaten/Kota diinisiasi oleh KPU setempat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), serta berpedoman pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kementerian Dalam Negeri.

Ony meminta KPU Tuban segera menyusun kajian dan menggelar uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, akademisi, hingga tokoh masyarakat, sebelum ditetapkan secara resmi.

Berdasarkan kajian yang telah disusun PDIP, Pemilu mendatang diusulkan membagi Tuban menjadi enam Dapil baru.

Rinciannya, Dapil 1 (8 kursi): Kecamatan Tuban dan Semanding, Dapil 2 (9 kursi): Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang, Dapil 3 (8 kursi): Kecamatan Soko, Rengel, dan Grabagan.

Kemudian Dapil 4 (9 kursi): Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, dan Parengan, Dapil 5 (9 kursi): Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo, dan Dapil 6 (7 kursi): Kecamatan Merakurak, Kerek, dan Montong.

Saat ini, alokasi 50 kursi DPRD Tuban berdasarkan hasil Pemilu 2024 terbagi ke dalam lima Dapil: Dapil 1 (11 kursi), Dapil 2 (9 kursi), Dapil 3 (12 kursi), Dapil 4 (9 kursi), dan Dapil 5 (9 kursi).

Meski mendorong penataan ulang Dapil, Ony menegaskan partainya tidak akan terjebak sekadar urusan teknis pemilu.

PDIP akan tetap memprioritaskan penyelesaian masalah nyata yang dihadapi warga, mulai dari penanganan krisis air bersih akibat kekeringan yang meluas hingga percepatan pengentasan kemiskinan di berbagai wilayah Kabupaten Tuban.

"Persoalan mendasar di luar urusan pemilu harus menjadi prioritas utama para wakil rakyat," jelas Ony, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Jatim dari Dapil Tuban-Bojonegoro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Daftar TV yang Siarkan Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand, Ayo Dukung!

Partai final kali ini menjadi ujian berat sekaligus momentum pembalasan bagi Indonesia. Rekor rekam jejak mencatat, kedua tim sudah bertemu sebanyak 6 kali.

BSU 2026 Sudah Turun, Ini Cara Cek dan Mencairkannya

Pemerintah mengonfirmasi bahwa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program paket stimulus ekonomi akhir tahun ini.

DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

Sanksi tersebut, kata Arif Fathoni, bahkan dapat berupa penutupan tempat usaha apabila memenuhi ketentuan pelanggaran yang diatur dalam regulasi.

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.