Rabu, 23 Sep 2026 00:47 WIB

Rusunawa Sombong Surabaya Terbakar: 4 Kamar Ludes, Penghuni Semburat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 25 Feb 2026 21:43 WIB
Kobaran api yang membakar Rusunawa Sombo Surabaya. (Dok. Kedaruratan 112 Surabaya).
Kobaran api yang membakar Rusunawa Sombo Surabaya. (Dok. Kedaruratan 112 Surabaya).

selalu.id - Kebakaran terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sombo, Jalan Sombo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Informasi yang dihimpun, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 15.52 WIB, dan mengakibatkan empat kamar ludes yang ada di lantai 3 dan 4.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Kabid Darlog Surabaya, Linda mengatakan, kebakaran ini diduga karena konsleting listrik yang berada di lantai 3.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, satu orang dilaporkan mengalami syok dan langsung mendapat penanganan medis.

Baca Juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

“Satu penghuni mengalami syok, tadi langsung ditangani tim medis dengan diberikan oksigen," kata Linda.

Linda menyebut, api dapat dipadamkan setelah Tim Damkar menerjunkan 11 unit tempur dan 6 unit rescue.

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Selain Damkar, penanganan turut melibatkan BPBD Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, PMI Kota Surabaya, Polsek Simokerto, serta sejumlah tim terpadu lainnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.