Senin, 28 Sep 2026 19:12 WIB

Penanganan Erupsi Semeru, Polres Lumajang Operasikan Pos Darurat

selalu.id - Polres Lumajang Polda Jatim mendirikan tenda darurat dan Pos Tanggap Bencana di jalur Piket Nol, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Pendirian pos dilakukan setelah erupsi Gunung Semeru sejak Kamis 20 November 2025 untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

 

Baca Juga: Jarak Erupsi Semeru Capai 19 Kilometer, 93 Warga Dievakuasi

Pos darurat tersebut menjadi langkah awal penanganan situasi darurat. Penempatan posko dimaksudkan memastikan kebutuhan warga dapat terlayani.

 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Sihumas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan bahwa pos tanggap bencana berfungsi sebagai pusat koordinasi dan titik layanan informasi, evakuasi, serta distribusi bantuan.

 

Baca Juga: Pantau Pengungsi Erupsi Semeru, Wapres Ma'ruf Amin Minta Percepatan Hunian

“Tenda darurat ini kami dirikan segera setelah laporan erupsi diterima. Polres Lumajang berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan keselamatan warga, serta memberikan pelayanan terbaik dalam situasi apa pun,” ujarnya, Sabtu 22 November.

 

Pos tanggap bencana juga menjadi area singgah bagi warga yang membutuhkan bantuan cepat. Layanan yang disediakan mencakup pertolongan pertama, pendataan korban, dan pengamanan lingkungan.

Baca Juga: Relawan Blue Helmet Gelar Tahlil dan Doa Bersama untuk Korban Erupsi Semeru

 

Personel kepolisian siaga di lokasi. Pengamanan dilakukan agar proses penanganan bencana berlangsung aman dan kondusif. Dengan beroperasinya pos darurat ini, Polres Lumajang menegaskan kesiapsiagaannya menghadapi perkembangan situasi Gunung Semeru.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.