Penangkapan Tersangka TPPU di Bangkalan Digugat Praperadilan
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 02 Okt 2025 16:41 WIB
selalu.id - Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.
"Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka," ujar Sahid, kuasa hukum pemohon, Kamis (2/10/2025).
Sahid menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di Pejagan, Bangkalan. Menurutnya, penangkapan itu diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP, karena surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025.
"Kedua, terkait keabsahan penetapan tersangka, keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum, pengajuan praperadilan ini merupakan hak tersangka untuk memastikan proses penegakan hukum tetap sesuai ketentuan.
"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya.
Sidang praperadilan ini diharapkan memberi titik terang terkait proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai undang-undang.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10997-penangkapan-tersangka-tppu-di-bangkalan-digugat-praperadilan
