Usaha Biliar Dilarang Buka saat Ramadan, Pemkot Surabaya Keluarkan SE

Reporter : Ade Resty
Tempat biliar di Surabaya

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang usaha rumah biliar beroperasi selama bulan Ramadan 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Tetapi, Pemkot Surabaya tidak melarang jika usaha biliar (bola sodok) digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bidik Potensi Reklame di Ruang Publik Demi Genjot PAD

Namun, tempat biliar yang ingin tetap buka untuk latihan harus mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Sementara itu, bioskop dilarang memutar film pada jam tertentu, yakni pukul 17.30-20.00 WIB, guna menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

Baca juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Selain biliar, usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub juga diwajibkan tutup selama Ramadan.

Pemkot juga melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan dan Idul Fitri.  Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru