Erintuah Damanik Jalani Pemeriksaan KY di Pengadilan Tinggi Surabaya

Reporter : Dony Maulana
Erintuah Damanik

selalu.id - Ketiga hakim yang terlibat kasus vonis pembebasan Ronald Tannur diketahui sedang dalam pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Negeri Surabaya tetapi hari ini yang terlihat hanya Erintuah Damanik.

"Saya ndak tahu datangnya tadi, terus saya menyuruh anak-anak menyiapkan ruangannya. Ternyata terperiksa sudah ada di dalam," sebut Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo kepada selalu.id di depan halaman gedung Pengadilan Tinggi, Jl. Sumatera - Surabaya, Senin (19/8/2024).

Namun, menyoal berapa lama waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial inu, Bambang mengatakan tidak tahu persis sampai berapa lama proses pemeriksaan tersebut. "Jadi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hanya membantu untuk menyiapkan tempat sebagai tempat pemeriksaan para hakim tersebut," terangnya.

"Saya disuruh menyiapkan ruangan, setelah itu saya keluar ada dan nggak akan ikut dalam ruangan lagi pokoknya. Tpi tadi udah datang tahu ya tadi saya menyiapkan ruangan itu pak Damanik ada di dalam," imbuh Bambang lebih lanjut.

Meski begitu, sampai saat ini para awak media dan pihak Pengadilan Tinggi Surabaya masih belum mengetahui sampai berapa lama hakim tersebut diperiksa oleh komisi yudisial.

"Jadi ketika datang itu kami langsung menyiapkan ruangan. Pemeriksaan ini apakah diselesaikan sampai nanti tengah malam ndak tau juga," tukas Bambang.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini dilaporkan ke komisi yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Seperti diketahui, dalam putusannya tersebut, hakim berdalih bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena alkohol atau miras (minuman keras). Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap hakim tersebut masih berlangsung di ruangan tertutup.

Baca juga: Rutan Surabaya Fasilitasi Penyidikan Kejaksaan Agung di Kasus Ronald Tannur

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru