selalu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur A. Warits menyebut video viral yang beredar memperlihatkan sejumlah anak-anak mencoblos surat suara Pilpres 2024 bisa mengarah ke ranah pidana.
Warits mengungkapkan tindakan anak-anak yang ada di dalam video tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat.
Baca juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum
"Itu tidak boleh lah ranahnya sudah pidana," kata Warits, Minggu (18/2/2024).
Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim sampai saat ini masih menelusuri video tersebut yang diduga terjadi di daerah Jawa Timur yakni Desa Pandan, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal
"Sudah kami telusuri itu kami minta Bawaslu Sampang untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Lebih lanjut Warits memberi sinyal kalau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sejauh ini, hal itu masih bergulir dalam penanganan Bawaslu Sampang.
Baca juga: Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!
"(PSU ya?), belum karena itu nanti prosesnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya diketahui dalam rekaman video itu heboh di media sosial, tampak diantara 7 anak ada satu anak mencoblos dengan paku ke surat suara bergambar paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran. Kemudian berapa orang lainnya bertugas melipat kembali surat suara tersebut.
Editor : Arif Ardianto