selalu.id - Pasca kejadian anjloknya KA Argo Semeru dan Argo Willis di Jalur Sentolo-Wates Yogyakarta, sebanyak 17 Kereta Api (KA) jarak jauh untuk kedatangan di Stasiun Gubeng Surabaya mengalami keterlambatan, per Rabu (18/10/2023).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan bahwa keterlambatan kedatangan belasan KA jarak jauh itu, karena jalur rel KM 520+4 di kawasan Wates, Yogyakarta, kini dibatasi kecepatannya.
"Per Rabu (18/10), jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam," kata Luqman, melalui keterangan rilisnya.
Luqman menyampaikan bahwa KA pertama yang melewati jalur itu yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB.
“Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel terus dilaksanakan agar dapat segera beroperasi kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut Luqman menambahkan bahwa dampak adanya insiden tersebut, berdasarkan informasi dari Pusat Pengendali Operasional KA di Daop 8 Surabaya pukul 15.00 WIB.
"Terdapat beberapa KA jarak jauh mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng," jelasnya.
KA Jarak Jauh keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng, yakni:
1. KA Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember, terlambat 14 menit;
2. KA Jayabaya relasi Pasarsenen - Surabaya - Malang, terlambat 70 menit;
3. KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng terlambat 107 menit;
4. KA Malabar relasi Bandung - Malang terlambat 125 menit;
5. KA Gajayana relasi Gambir - Malang terlambat 100 menit;
6. KA Gumarang relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi terlambat 60 menit;
7. KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi terlambat 50 menit;
8. KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng terlambat 185 menit;
9. KA Ranggajati relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon, terlambat 20 menit;
10. KA Logawa relasi Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto, terlambat 20 menit;
11. KA Majapahit relasi Pasarsenen - Malang, terlambat 32 menit;
12. KA Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, terlambat 13 menit.
Sekedar informasi, penumpang yang penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut yakni
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Baca juga: KA Barang Aksa Cargo Anjlok di Pasarturi, Jadwal Kereta Penumpang Kacau
Editor : Ading