Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Secara Kolektif, Khusus Rumah Tinggal Sederhana

Reporter : Ade Resty
Flyer Pelayanan IMB Kolektif

Selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Kepala Dinas DPRKPP kota Surabaya, Irfan Wahyudrajat menagatakan bahwa pelayanan ini di selenggarakan di Balai RW yang di peruntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

Irfan menyampaikan, layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," kata Irfan Jumat, (12/5/2023).

Untuk layanan ini, bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB,  dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," ujarnya.

Pelayanan SKRK-IMB di balai RW, kata dia, juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.

Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Terdapat  kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Ia menjelaskan,  masyarakat hanya menyerahkan sketsa yang di sertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya.

Lebih lanjut Irfan memaparkan, banyak keuntungan bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang di ajukan IMB. Kemudian bangunannya memiliki legalitas. Dokumen IMB dapat di jadikan jaminan kredit di bank, meningkatkan status hak atas tanah.

"Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas," pungkas Irfan. (Ade)

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru