selalu.id - Membuang puntung rokok, tisu, atau kantong plastik di jalan dan saluran air Surabaya dapat dikenai sanksi administratif Rp 1 juta hingga lebih melihat volume.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 September 2026 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Baca juga: Rekomendasi Tempat Malming Syahdu di Surabaya, Nyaman dan Terjangkau
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar warga yang membuang sampah di sungai, selokan, trotoar, dan badan jalan. Pemkot Surabaya juga mengatur sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser, mengatakan perubahan aturan tersebut mencakup penyesuaian nominal denda sekaligus perincian jenis pelanggaran berdasarkan volume dan bentuk sampah.
"Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Minggu (8/11/2026).
Dalam ketentuan tersebut, warga yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi terlarang dengan volume maksimal satu meter kubik dikenai denda Rp1 juta. Jenis sampahnya termasuk kantong plastik, tisu, hingga puntung rokok.
Sementara itu, jika volume sampah yang dibuang melebihi satu meter kubik, denda meningkat menjadi Rp3 juta.
Sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas di TPS, TPST, maupun TPA. Untuk pelanggaran dengan volume lebih dari satu meter kubik, denda administratif dapat mencapai Rp3 juta.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Kabel-Genset di Mastrip Surabaya Terbakar
"Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda," ungkapnya.
Perhatian lain dalam aturan tersebut menyangkut pembuangan sisa material bangunan atau gragal. Warga yang membuang puing bongkaran bangunan ke kawasan TPS, TPST, maupun TPA dikenai denda Rp1,5 juta jika volumenya kurang dari satu meter kubik. Apabila melebihi volume tersebut, dendanya menjadi Rp3 juta.
Pemkot juga melarang pihak mana pun membawa sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis wali kota.
Selain itu, penumpukan sampah di luar kontainer TPS atau TPST juga masuk dalam objek penindakan. Pemilik gerobak yang meninggalkan gerobaknya hingga menumpuk di kawasan tersebut dapat dikenai denda Rp1 juta.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bangun Shortcut Saluran Atasi Genangan di Semolowaru
Adapun penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp3 juta. Sementara warga yang membakar sampah secara terbuka tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan terancam denda Rp1,5 juta.
Menurut Fikser, penindakan dilakukan tim yustisi atau petugas pengawas DLH Surabaya di lokasi pelanggaran. Petugas berwenang meminta identitas berupa KTP untuk menerbitkan sanksi administratif sesuai ketentuan Perwali.
"Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan," katanya.
Fikser menambahkan, seluruh penerimaan dari denda administratif akan disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut nantinya dimanfaatkan untuk pemulihan lingkungan serta program edukasi masyarakat dan sekolah.
Editor : Achmad Supriyadi