selalu.id - Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menyoroti polemik jam operasional Pasar Buah Tanjungsari.
Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada dasarnya telah menjalankan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Pedagang Pasar Tanjungsari Sentil Status Pasar Induk Surabaya
Namun, persoalan tersebut justru menunjukkan adanya kemungkinan aturan yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakter perdagangan buah.
Karena itu, DPRD Surabaya membuka opsi mengkaji hingga mengubah Perda yang mengatur operasional pasar.
Kaji Ipuk mengatakan, penerapan aturan oleh Pemkot tidak bisa serta-merta dianggap salah apabila kebijakan tersebut memang mengacu pada Perda.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” katanya kepada selalu.id, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas menjalankan regulasi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menciptakan iklim usaha yang memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha menjalankan aktivitas perdagangan dengan baik.
Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Surabaya ini menilai Pasar Buah Tanjungsari memiliki karakteristik perdagangan yang berbeda.
Proses bisnis buah, kata Kaji Ipuk, tidak berhenti pada transaksi jual beli, tetapi meliputi proses pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga distribusi.
Jika aktivitas perdagangan dibatasi oleh waktu yang terlalu ketat, ia khawatir dapat berdampak pada kondisi komoditas yang mudah rusak.
“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Antisipasi Harga BBM Naik, DPRD Sebut Pemkot Surabaya Harus Hitung Ulang Anggaran BTT
Karena itu, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan kajian terhadap persoalan tersebut.
Salah satu yang akan dikaji adalah posisi Pasar Buah Tanjungsari dalam klasifikasi pasar yang diatur dalam regulasi.
DPRD akan melihat apakah pasar tersebut memang tepat dikategorikan sebagai pasar tematik atau memiliki karakteristik yang dapat masuk dalam kategori pasar induk.
“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” kata Kaji Ipuk.
Sebelumnya, Fraksi PDIP Surabaya menyatakan usulan perubahan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian layak diperjuangkan, khususnya aturan yang mengatur jam operasional pasar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan 5 Rumah Pompa Baru Beroperasi Desember
Sikap tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Surat itu merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional sekaligus permohonan perlindungan ekonomi pedagang.
Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai sebuah peraturan daerah harus responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.
Fraksi juga menyebut hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, perkembangan kondisi di lapangan dinilai dapat menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan aturan.
“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian poin dalam surat tersebut.
Editor : Zein Muhammad