Top 5 Berita: Alumni Cak dan Ning hingga Satpol PP Surabaya

Reporter : Redaksi
Keempat terdakwa dugaan korups dana hibah. (Dony/selalu.id)

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Jumat (16/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026) pagi. Alumni Cak dan Ning Surabaya menjadi berita yang paling banyak dibaca. 

Berikut top 5 berita selalu.id:

Baca juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

1. Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Seorang pria yang dikenal sebagai alumni Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (16/10/2026).

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penindakan tersebut saat dihubungi.

"Benar, sudah kami amankan kemarin malam," katanya saat dikonfirmasi selalu.id, Jumat (16/10/2026) malam.

2. Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu

Alumni Cak Surabaya 2019 diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait kasus narkoba. 

Data yang dihimpun dari kepolisian, alumni Cak Surabaya itu berinisial RA. Ia diamankan kemarin malam, Kamis (15/10/2026). 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar, kami amankan kemarin malam," jawabnya saat dikonfirmasi selalu.id, Jumat (16/10/2026) malam. 

3. Sepekan Terakhir Udara Surabaya Masuk Kategori Tidak Sehat di Pagi Hari

Kualitas udara di Kota Surabaya dalam sepekan terakhir menunjukkan persoalan yang perlu diwaspadai dan masuk dalam kategori tidak sehat. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mencatat parameter partikulat halus PM2.5 menjadi parameter paling kritis dan sempat masuk kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Tidak Sehat, terutama pada pagi hari. 

Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan, kondisi tersebut terpantau melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Tandes. Pemantauan dilakukan menggunakan tujuh parameter, yakni SO2, NO2, O3, CO, HC, PM10 dan PM2.5. 

Baca juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

"Berdasarkan pemantauan SPKUA Tandes dengan tujuh parameter (SO2, NO2, O3, CO, HC, PM10 dan pm2,5), dalam satu minggu terakhir PM2.5 menjadi parameter kritis dengan kategori ISPU Tidak Sehat pada periode tertentu, terutama pukul 06.00-09.00 WIB," ujar Fikser, Jumat (16/10/2026). 

Menurut Fikser, peningkatan PM2.5 tidak serta-merta berkaitan dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra maupun Kalimantan. 

Berdasarkan informasi pergerakan angin dari ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), kondisi udara Surabaya diperkirakan tidak atau minim dipengaruhi karhutla dari dua wilayah tersebut. 

4. Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). 

Empat terdakwa hadir di ruang sidang Cakra untuk pembacaan surat dakwaan. Keempat terdakwa adalah Moch Mahrus Ali, anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra periode 2024–2029, serta tiga pihak swasta, M Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang berinisial AS. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Handoko Alfiantoro, menjelaskan modus operandi yang diduga digunakan. "Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ungkapnya seusai sidang. 

Nilai uang yang disetorkan bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar per pihak. Dakwaan menyebut keempat terdakwa mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan pada 2020–2021. 

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

5. Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

Keberadaan warung remang-remang yang menjamur di sudut-sudut Kota Pahlawan kembali jadi sorotan. 

Meski identik dengan imajinasi liar masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pihaknya tidak asal gusur. Sebuah tempat cangkrukan tak langsung dipukul rata melanggar aturan hanya gegara penerangannya serba minim. 

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menggarisbawahi ada indikator jelas yang membikin sebuah warung masuk daftar 'merah' sasaran operasi penertiban. 

Tolok ukurnya bukan soal lampu bohlam yang remang, melainkan ada tidaknya peredaran minuman keras (miras) hingga dentuman musik yang bikin telinga tetangga panas. 

"Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar," jelas Irna, Jumat (16/10/2026). 

Ia mewanti-wanti para pemilik usaha agar tak perlu panik berlebihan selama usahanya bersih dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Warung kopi murni yang sekadar jadi lapak adu cangkruk dan seduh kafein tetap dipersilakan mengais rezeki.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru