selalu.id - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Cegah Manipulasi, KemenhajāKemendagri Padankan Data Jemaah Haji
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya haji.
Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta.
Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel," katanya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1448 H/2027 M.
Baca juga: Pengelolaan Program dan Anggaran 2027, Begini Pesan Menteri Haji dan Umrah
Pemerintah memastikan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” tegas Irfan.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jemaah haji untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah, agar memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Zein Muhammad