Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Reporter : Ariyanto
AM, perempuan 62 tahun yang bawa ayam goreng krispi isi sabu saat diamankan petugas Lapas Porong Sidoarjo. (Dok. Lapas Porong).

selalu.id - Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas pada Selasa (6/10/2026).

Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam potongan ayam goreng krispi.

Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

Aksi tak biasa ini terungkap saat petugas mencurigai barang bawaan seorang pengunjung perempuan berinisial AM (62), warga Kota Surabaya, yang hendak menjenguk salah satu warga binaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Surabaya, Anak Agung Gede Joni, mengungkapkan kecurigaan petugas berawal dari bentuk dan tekstur potongan ayam goreng yang dibawa pengunjung tersebut.

"Petugas mencurigai bentuk dan tekstur potongan ayam yang dibawa AM. Setelah dibongkar, ditemukan empat klip plastik yang diduga berisi sabu," kata Joni, Rabu (7/10/2026).

Saat dilakukan penimbangan, barang bukti sabu dalam empat klip plastik transparan tersebut masing-masing seberat 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram, dengan total keseluruhan mencapai 17,11 gram.

Baca juga: Desa Sidorejo Sidoarjo Sulap Greenhouse jadi Wisata Petik Melon Premium

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku datang untuk menjenguk narapidana kasus narkotika berinisial BSN (21). Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa paket makanan tersebut bukan ditujukan untuk BSN, melainkan titipan rantai penyelundupan dari dalam Lapas.

Joni menjelaskan, BSN mengaku makanan itu dipesan oleh narapidana lain berinisial MAB (28). Penelusuran berlanjut hingga mengarah ke narapidana berinisial DD (28), yang diduga menjadi dalang utama pengatur komunikasi dan pengadaan barang dari dalam sel.

"Hasil pemeriksaan MAB, ternyata ada narapidana lain berinisial DD yang diduga mengatur komunikasi dan pengadaan sabu dari dalam lapas," jelasnya.

Baca juga: Hanya 19 Penghuni, Wabup Sidoarjo Usul Rusunawa Tambak Kemerakan Gratis 1 Tahun

DD diduga menghubungi rekannya di luar Lapas untuk menyiapkan sabu dan memasukkannya ke dalam potongan ayam krispi sebelum diserahkan ke AM di luar area Lapas. AM kemudian bertugas menyusupkan makanan tersebut lewat alur kunjungan resmi.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak Lapas Kelas I Surabaya telah menyerahkan AM beserta tiga narapidana yang terlibat, BSN, MAB, dan DD, serta barang bukti sabu 17,11 gram kepada Polresta Sidoarjo.

"Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat sudah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut dan mengusut jaringan ini," tegas Joni.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru