selalu.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendatangi PLN setelah dirinya menerima keluhkan kena denda Rp 1,2 juta dari warga saat reses di kawasan Warugunung.
Warga tersebut diketahui merupakan pelanggan listrik dengan daya 450 VA. Persoalan bermula setelah MCB listrik milik warga tersebut dicabut oleh PLN.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Eri Cahyadi Setop Diskotek Baru, Desak Pengawasan Tempat Hiburan Ketat
Menurut informasi yang diterima Yona, MCB yang digunakan warga merupakan perangkat lama dan disebut tidak sesuai standar PLN. Warga kemudian dikenakan denda sekitar Rp1,2 juta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Yona karena warga yang bersangkutan mengaku tidak melakukan pelanggaran dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” kata Yona, Senin (5/10/2026).
Tak berhenti pada penyampaian aspirasi dalam forum reses, Yona mengaku langsung menindaklanjuti persoalan tersebut pada hari yang sama dengan mendatangi PLN.
Ia bertemu dengan customer service PLN untuk menyampaikan kondisi warga sekaligus mempertanyakan kemungkinan adanya kebijakan terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran ringan.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar
Yona berharap PLN dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dalam penyelesaian persoalan tersebut. Terlebih, pelanggan yang dikenai denda merupakan pengguna listrik berdaya 450 VA.
Ia juga menyampaikan kepada PLN bahwa warga tersebut menyangkal telah melakukan pelanggaran. Bahkan, Yona menyatakan siap menanggung denda tersebut apabila tidak ada kebijakan dari PLN.
“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” katanya.
Meski demikian, Yona mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat kelistrikan yang tidak sesuai standar PLN.
Baca juga: Data Desil Masih Jadi Keluhan Warga Surabaya, Anggota DPRD: Perlu Validitas
Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memastikan perangkat listrik yang digunakan memenuhi ketentuan.
“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” ujarnya.
Yona menegaskan, aspirasi yang disampaikan warga dalam reses tidak berhenti pada pencatatan. Ia mengatakan persoalan konkret yang dialami masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” tegasnya.
Editor : Achmad Supriyadi