Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Reporter : Ariyanto
Tersangka pembunuh dan yang bakar pelajar SMK di Pasuruan. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Tim Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat mengusut tuntas kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA di Kabupaten Pasuruan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WYH (24) kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Baca juga: Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Paman Sendiri Gegara Kalah Judi OnlineĀ 

Tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban tersebut merencanakan aksi keji demi menguasai sepeda motor milik saudaranya.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana sadis ini berawal dari penemuan jasad korban yang terbakar.

"Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban," ungkapnya, Minggu (4/10/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan kronologi peristiwa keji yang bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, tersangka WYH menghubungi korban untuk meminta dijemput di wilayah Sukorejo.

Tanpa rasa curiga, korban mendatangi pelaku. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik MIA.

Niat jahat pelaku mulai dieksekusi saat memasuki kawasan Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Terlilit Utang Judol Diduga Motif Paman Bunuh Ponakan di Pasuruan

Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku mendadak turun dan berjalan kaki. Korban yang menyadari akses jalan di depannya buntu kemudian memutar balik kendaraannya.

"Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka langsung mengambil sebatang kayu di pinggir jalan dan mengayunkannya keras ke arah kepala bagian belakang korban hingga tersungkur," terang Rizky.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban secara berulang kali hingga dipastikan tidak bernyawa.

Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka menutupi jasad korban dengan tumpukan daun kering lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Dari hasil penyidikan mendalam, polisi mendapati motif utama pembunuhan sadis ini murni berlatar belakang ekonomi akibat jeratan judi online (judol).

Baca juga: Geger! Siswa SMK di Pasuruan Ditemukan Tewas, Mayatnya Terbakar

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tersangka ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” beber Rizky.

Usai menghabisi korban dan membawa lari sepeda motornya, tersangka WYH langsung menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang hasil penggadaian itu digunakannya untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sedang digadaikan.

Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, karena korban masih tergolong anak di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru