selalu.id - Motif pembunuhan pelajar SMKN 1 Sukorejo oleh pamannya sendiri gegara pelaku kalah judi dan membutuhkan uang untuk menebus motornya yang digadaikan.
Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan WYH bin ZA (24) warga Kecamatan Sukorejo, sebagai tersangka. Pria yang merupakan paman korban itu diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Terlilit Utang Judol Diduga Motif Paman Bunuh Ponakan di Pasuruan
Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo. Tersangka turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya.
Ketika korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Kayu tersebut digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Baca juga: Geger! Siswa SMK di Pasuruan Ditemukan Tewas, Mayatnya Terbakar
Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali sampai meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api.
Dari hasil penyidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menguasai sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka kerap bermain judi online dan baru mengalami kekalahan.
Baca juga: Tongkat Komando Polres Pasuruan Beralih ke AKBP Irawan Setyono, Ini Pesan Kapolda Jatim
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky, Sabtu (3/10/2026).
Setelah menguasai sepeda motor korban, tersangka menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Uang itu digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Achmad Supriyadi