Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Reporter : Dony Maulana
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. (DPRD Jatim for selalu.id)

selalu.id - Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menyoroti ratusan tambang ilegal atau belum memiliki izin resmi yang beroperasi di Kabupaten Jember.  

Abdul Halim mengatakan penanganan aktivitas tambang ilegal bukan sekadar kewenangan pemerintah daerah, melainkan ranah aparat penegak hukum. 

Baca juga: Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Nitip Pesan Ini

Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Jember dan rapat koordinasi DPRD Jawa Timur, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Jember, terungkap masih berlangsung ratusan aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin resmi pada Selasa (29/9/2026). 

“Kalau memang terbukti ilegal, itu bukan ranah pemerintah semata, apalagi Pemprov. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegas Abdul Halim saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026). 

Dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Jember, Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim menyampaikan data tujuh izin usaha pertambangan telah beroperasi dan 10 lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan. Namun, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan di lapangan masih ditemukan ratusan titik aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum. 

Baca juga: Bupati Jember Sebut 7 Fraksi DPRD Sejalan dengan Arah APBD 2027

Abdul Halim mendesak Pemkab Jember segera berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Selain masalah tanpa izin, Komisi D juga menyoroti penguasaan lahan milik Pemkab Jember untuk kegiatan galian C yang belum memiliki kesepakatan resmi. 

“Masih perlu ditelusuri apakah statusnya sewa, klaim sepihak, atau penguasaan tanpa dasar. Mekanisme pemanfaatan aset daerah harus jelas dan tertib,” ujar Halim. 

Bupati Jember pun meminta peninjauan kembali pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berlokasi di atas tanah milik Pemkab Jember. Abdul Halim menegaskan penataan ini bukan menghambat masyarakat yang sedang mengurus izin, melainkan memastikan status lahan dan legalitas kegiatan terjamin terlebih dahulu. 

Baca juga: Top 5 Berita: Kakek Tewas hingga Terlibat Pungli

Ia juga mengingatkan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan lingkungan. Setiap tahapan perizinan wajib mengikuti kaidah perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan yang diwariskan ke generasi mendatang. 

“Ini kekayaan alam yang seharusnya kita tinggalkan untuk anak cucu. Jangan dieksploitasi semata tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Jika prosedur dan syarat lingkungan dipenuhi, pemanfaatan bisa berjalan tanpa meninggalkan kebencanaan,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru