selalu.id - Pelarian dan aksi nekat ROS, warga Dupak Timur, Bubutan, Surabaya dalam bisnis barang haram, akhirnya berujung di jeruji besi.
Pria 52 tahun yang merupakan residivis kasus narkoba ini kembali diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan mengedarkan sabu.
Baca juga: Gerindra Jatim Siapkan Sanksi Pemecatan hingga PAW Bagi Kadernya yang Pesta Sabu di Surabaya
Dari tangan tersangka, tim mengamankan sebanyak 17 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 1,419 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membeberkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
"Berdasar informasi dari masyarakat, Unit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Hasil penggeledahan, kami menemukan 17 paket plastik berisi sabu, dompet, sedotan plastik yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong," terangnya, Jumat (2/10/2026).
Usai ditangkap pada Kamis (1/10/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ROS langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Kepada penyidik, ROS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BR yang bermarkas di Madura. Saat ini, sosok BR telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Siapa Pemilik The Alana Hotel Surabaya?
Transaksi haram tersebut dilakukan di area Makam Rabesan, Bangkalan, Madura, pada Minggu (30/8/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. ROS membeli 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta untuk dijual kembali di wilayah Surabaya.
Guna mengelabui petugas saat membawa barang tersebut, ROS menyembunyikannya di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.
Setibanya di Surabaya, sabu seberat 3 gram tersebut dipecah oleh tersangka menjadi 33 paket hemat yang dibanderol sekitar Rp100 ribu per paket.
"Awalnya dipecah jadi 33 paket. Masing-masing dijual Rp100 ribu. Sebanyak 16 paket sudah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta, sementara 17 paket sisanya berhasil kami amankan," ungkap Dodi.
Baca juga: Penampakan The Alana Hotel Surabaya, Tempat Pesta Sabu Tiga Kader Gerindra
Dodi menegaskan bahwa tersangka ROS bukanlah pemain baru di dunia peredaran gelap narkotika. ROS pernah berurusan dengan hukum dan masuk penjara atas kasus serupa pada tahun 2019 silam.
"Yang bersangkutan adalah residivis. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : Zein Muhammad