Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi hiburan malam di Surabaya. (Dok. Surabaya Nightlife).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak membuka ruang untuk penambahan diskotek baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut saat ini sudah ada sekitar 13 diskotek yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Jumlah tersebut dinilai sudah cukup. Karena itu, pengajuan tempat hiburan malam baru, khususnya diskotek, akan diperketat.

Baca juga: Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

“Jadi kita harus bisa ngecek, hiburan malam diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Tambah ruwet (ribet) Surabaya kalau banyak diskotek,” tegas Eri, Jumat (2/10/2026).

Namun, kebijakan Pemkot Surabaya bukan hanya menghentikan penambahan diskotek baru. Eri juga meminta 13 diskotek yang sudah beroperasi memenuhi sejumlah ketentuan.

Salah satunya memastikan tidak ada pengunjung yang keluar dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.

Eri meminta setiap pengelola memiliki perjanjian tertulis dengan Pemkot Surabaya terkait komitmen menjalankan aturan operasional.

“Saya juga ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Itu menjadi tanggung jawab tempat hiburan malam atau diskotek itu,” jelasnya.

Selain kondisi pengunjung, Eri menyoroti persoalan usia. Pengelola diskotek diminta tidak menerima anak-anak di bawah umur.

“Tidak boleh ada lagi anak-anak di bawah umur masuk ke sana. Ayo sama-sama jaga. Makanya kita lihat dulu apakah ini bisa dijalankan. Kalau bisa dijalankan ya terus, kalau tidak bisa ya dievaluasi,” katanya.

Baca juga: ASN Mulai Bertugas di Balai RW, Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi

Dengan demikian, keberadaan 13 diskotek yang sudah ada bukan berarti bebas dari evaluasi. Pemkot Surabaya akan melihat apakah pengelola mampu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

Eri menilai pengawasan tersebut penting untuk menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.

“Semakin rusak anak bangsa ini kalau tidak ada kontrolnya. Dilos semua, padahal mereka punya aturan ketika mendirikan. Maka tidak menambah lagi, tetapi yang ada diketati agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak,” paparnya.

Eri juga menyinggung kewenangan perizinan tempat hiburan malam yang tidak seluruhnya berada di Pemkot Surabaya.

Menurutnya, Pemkot tetap memiliki kewenangan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan ketentuan bangunan. Karena itu, setiap pengajuan lokasi tetap harus disesuaikan dengan peruntukan ruangnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Batasi Kendaraan Dinas, Kadis Dipegangi Mobil Listrik

“Meski tempat-tempat itu yang mengeluarkan bukan pemkot, ada kewenangan provinsi dan kementerian tetapi ketika SKRK-nya tidak ada, ya jangan dikeluarkan sebagai diskotek. Kalau ternyata izinnya keluar, kita bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” jelasnya.

Eri menegaskan kebijakan pembatasan diskotek tidak semata-mata mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengakui pemerintah tetap membutuhkan PAD, tetapi menurutnya penerimaan daerah dapat dicari dari sektor lain.

“Tidak berdampak, karena buat saya PAD bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan dari tempat yang bisa merusak anak bangsa. Kalau terlalu banyak kan merusak secara berlebihan, makanya harus dihitung dan dibatasi, jangan dilos terus,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru