Digeruduk Gempar Jatim, Citraland Surabaya Bantah Privatisasi Air

Reporter : Ade Resty
Manajemen Marketing Officer Citraland, Rina, saat temui Gempar Jatim. (Istimewa/selalu.id)

selalu.id - Manajemen Citraland membantah tudingan privatisasi air yang dilayangkan massa Gerakan Masyarakat Pergerakan Rakyat (Gempar) Jatim ketika mendatangi Kantor Pemasaran, Rabu (30/9/2026).

Mereka datang untuk mempertanyakan pengelolaan air di kawasan Citraland Surabaya, salah satunya pengeloaan air mandiri hingga privatisasi air.

Baca juga: Pemkot Surabaya Batasi Kendaraan Dinas, Kadis Dipegangi Mobil Listrik

Pihak manajemen belum memberikan jawaban soal klaim 80 persen kawasan tersebut mendapat pasokan air dari pengelolaan mandiri.

Ketua Gempar Jatim Zahdi mempertanyakan sistem pengelolaan air di kawasan perumahan tersebut. Ia menyebut sekitar 20 persen kawasan Citraland mendapat aliran dari PDAM, sedangkan 80 persen lainnya dikelola secara mandiri.

“Sekitar 20 persen itu dari PDAM, 80 persen dikelola sendiri,” kata Zahdi.

Namun, angka tersebut tak dikonfirmasi manajemen Citraland. Perwakilan manajemen Marketing Officer Citraland, Rina, mengaku tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persentase pengelolaan air di kawasan tersebut.

“Apapun yang tadi saya sudah sampaikan, apapun yang kami lakukan terkait dengan pengelolaan semua itu sudah diatur dalam undang-undang dan kami melaksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang,” ujar Rina.

Di sisi lain, Rina membantah pengelolaan air di Citraland disebut sebagai bentuk privatisasi.

“Jadi dibilang bahwa kami ini memprivatisasi itu adalah hal yang salah,” tegasnya.

Menurut dia, kebijakan manajemen Citraland, termasuk yang berkaitan dengan PDAM dan pengelolaan sampah, telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Kader Gerindra di Jatim Terjaring Razia Narkoba di Hotel Surabaya

“Apapun yang telah kami lakukan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab persoalan yang dibawa Gempar Jatim.

Zahdi mengatakan pengelolaan air secara mandiri oleh pengembang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan penguasaan sumber daya air.

Ia juga memastikan aksi tersebut bukan menjadi langkah terakhir. Gempar Jatim berencana mengawal persoalan serupa di kawasan perumahan lain di Surabaya.

“Ketika diskusi hari ini atau klarifikasi dari manajemen Marketing Officer perumahan Citraland ini tidak menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah inkonstitusional, maka Gempar Jatim kami pastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya,” ujar Zahdi.

Baca juga: GSJT Protes Barcode Solar Bersubsidi, Ratusan Truk Towing Padati Surabaya

Menurutnya, Graha Family dan Pakuwon juga akan menjadi sasaran aksi berikutnya. Zahdi turut menyinggung Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” katanya.

Sementara itu, Rina kembali menegaskan pengelolaan yang dilakukan Citraland telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Manajemen Citraland juga membuka ruang diskusi lebih lanjut dengan Gempar Jatim untuk membahas aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru