Pemkot Surabaya Batasi Kendaraan Dinas, Kadis Dipegangi Mobil Listrik

Reporter : Ade Resty
Mobil listrik Dinas Pemkot Surabaya. (Ade/selalu.id)

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai beralih ke mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi jajaran perangkat daerah. Bahkan, kendaraan dinas tidak lagi disediakan secara luas untuk kebutuhan operasional setiap perangkat daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengatakan kendaraan dinas akan diprioritaskan bagi pejabat dan perangkat daerah yang memang membutuhkan kendaraan untuk menunjang tugasnya.

Baca juga: Digeruduk Gempar Jatim, Citraland Surabaya Bantah Privatisasi Air

Menurut Eri, kendaraan yang selama ini menggunakan bensin dan solar secara bertahap akan digantikan dengan mobil listrik. Namun, penggunaan kendaraan tersebut juga akan dibatasi, termasuk hanya diberikan kepada kepala dinas.

“Jadi nanti insyaallah mobil-mobil yang butuhnya seperti solar, bensin, itu kita ganti semuanya. Sehingga yang memegang nanti pun juga tidak semuanya dinas, tapi hanya kepala dinas, itu pun mobil listrik,” kata Eri, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, sebanyak 42 mobil listrik telah digunakan untuk mendukung operasional Pemkot Surabaya, termasuk kendaraan yang digunakan Eri. Kendaraan tersebut diperoleh melalui skema sewa.

Eri memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan berlanjut pada 2027. Pemkot Surabaya telah menghitung sejumlah skema, mulai dari biaya sewa, pembelian kendaraan hingga pengaruh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Insyaallah karena kalau hitungan sewa (mobil listrik lebih murah) dengan hitungan kita beli sekaligus dengan harga BBM yang naik,” ujarnya.

Namun, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk perangkat daerah yang memiliki kebutuhan operasional khusus. Kendaraan tetap disediakan untuk pekerjaan yang membutuhkan mobilitas tinggi maupun kendaraan dengan fungsi tertentu.

Baca juga: Surat Tak Digubris, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Sindir Pemkot Surabaya Lewat Baliho

Eri mencontohkan Satpol PP yang membutuhkan kendaraan operasional untuk menjalankan tugas lapangan. Begitu pula kendaraan berat seperti truk yang digunakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

“Kalau di dinas-dinas lainnya tidak ada lagi mobil operasional yang hanya untuk kepentingan yang tidak diperlukan. Tapi kalau dinas-dinas tertentu yang memang memerlukan seperti Satpol PP setelah itu truk yang ada di Bina Marga (DSDABM), itu yang kita berikan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Eri, merupakan bagian dari evaluasi Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mengendalikan belanja daerah. Pengurangan kendaraan operasional dilakukan agar anggaran pemerintah tidak terserap untuk kebutuhan yang dinilai tidak prioritas.

“Jadi kita (Pemkot Surabaya) melakukan evaluasi betul dengan DPRD, sehingga anggaran-anggaran itu kita jaga betul sehingga akan terasa betul untuk masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

Efisiensi mobilitas aparatur juga dilakukan dengan mengubah pola kerja ASN. Pemkot Surabaya mulai memanfaatkan Balai RW sebagai ruang kerja sekaligus titik pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Karena itulah kantornya berpindah ke Balai RW. Satu, mendekatkan diri ke masyarakat. Yang kedua, tidak ada lagi jarak yang panjang ketika membutuhkan kebutuhan,” ungkap Eri.

Selain mengurangi kebutuhan kendaraan, koordinasi antarperangkat daerah juga diarahkan untuk memanfaatkan teknologi. Eri mendorong rapat secara daring untuk mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan.

“Kalau ada yang tanya, ‘Gimana, Pak, kalau dia itu membutuhkan dinas yang lainnya?’ Bisa rapat pakai zoom, diputuskan hari itu,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru