selalu.id - Pedagang buah Tanjungsari 77 Surabaya pasang baliho berukuran besar terpampang wajah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Mia Santi Dewi.
Baliho itu dipasang, cara pedagang menyampaikan protes setelah surat permohonan dialog kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya disebut tak kunjung mendapat balasan.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu
Dengan bahasa khas Suroboyoan, pedagang mengundang pejabat Pemkot datang langsung melihat kondisi pasar.
“Reneo buk, iki pasar buah resmi. Gak onok preman neng kene. Kabeh golek duek halal. (Ke sini buk, ini pasar buah resmi. Gak ada preman di sini. Semua cari uang halal,” demikian tulisan yang terpampang pada baliho tersebut.
Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari, Rifai, mengatakan pemasangan baliho dilakukan setelah pihak asosiasi sebelumnya mengirimkan surat resmi untuk meminta ruang dialog dengan Pemkot Surabaya. Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapatkan balasan.
“Kita asosiasi sudah berkirim surat tapi tidak ada balasan, akhirnya kami berinisiatif untuk memasang pesan melalui baliho tersebut tadi malam,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Rifai menambahkan, baliho itu menjadi bentuk teguran sekaligus ajakan agar persoalan yang dihadapi pedagang dibahas langsung bersama pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pedagang, kata dia, tidak ingin komunikasi hanya dilakukan melalui petugas yang diterjunkan ke lapangan.
“Kami minta pejabat yang memiliki kebijakan selevel kepala dinas untuk duduk bersama dengan kami. Jangan hanya personel atau anggotanya saja yang diterjunkan ke lapangan, akhirnya bergesekan dengan pedagang. Karena mereka tidak bisa memberi keputusan,” jelasnya.
Rifai juga mengungkapkan keresahan pedagang saat aktivitas pengawasan dilakukan pada malam hari. Ia menyebut kehadiran petugas gabungan, mulai Satpol PP hingga aparat TNI, membuat sebagian pedagang merasa takut.
Terlebih, ketika pedagang menanyakan surat tugas, petugas di lapangan disebut tidak dapat menunjukkannya.
“Pedagang kalau diginikan takut yang pasti, kita ini bukan kriminal, kami hanya cari uang halal,” tuturnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bidik Potensi Reklame di Ruang Publik Demi Genjot PAD
Di balik pemasangan baliho tersebut, terdapat persoalan utama yang sejak awal ingin dibicarakan pedagang, yakni penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Perda tersebut mengatur jam operasional pasar tipe B pada pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB. Pedagang buah menilai ketentuan itu perlu dibahas kembali karena karakter perdagangan buah berbeda dengan komoditas lain.
“Buah itu ada massanya, rawan busuk. Aturan Perda ini sangat tidak relevan dengan aktivitas pedagang buah. Perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” beber Rifai.
Pedagang berharap Pemkot maupun DPRD Surabaya membuka ruang dialog untuk membahas penerapan aturan tersebut.
Rifai juga membantah anggapan bahwa aktivitas pasar selalu menggunakan badan jalan untuk bongkar muat hingga menjadi sumber kemacetan.
Ia menegaskan Pasar Tanjungsari persil 77 maupun persil 47 merupakan pasar resmi dan memiliki area bongkar muat di dalam kawasan pasar.
Baca juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA
“Jangan samakan kami dengan pedagang liar, kami resmi. Lahan kami luas di dalam untuk bongkar muat, tidak dipinggir jalan seperti yang disampaikan di media sosial,” katanya.
Menurut Rifai, dialog secara langsung diperlukan agar pemangku kebijakan melihat kondisi pasar secara utuh, termasuk aktivitas perdagangan dan kontribusinya terhadap perekonomian pedagang.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan Pemkot menjalankan aturan yang telah ditetapkan melalui Perda.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan produk bersama DPRD dan unsur masyarakat sehingga wajib dijalankan.
“Kalau saya ikuti aturan yang sudah ada, karena aturan itu dibuat Perda. Perda itu yang bikin bukan Wali Kota, tapi DPRD dan tokoh masyarakat yang dimintai pendapat, jadilah Perda itu. Lek gak ngelakoni Perda itu melbu penjara, sopo sing wani,” tegas Eri.
Editor : Zein Muhammad