DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

Reporter : Ade Resty
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak berhenti pada pemberian sanksi. 

DPRD Surabaya menekankan agar aturan diterapkan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Surat Tak Digubris, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Sindir Pemkot Surabaya Lewat Baliho

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno menyusul adanya 58 ASN yang telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Menurut Anas, pemberian sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Di sisi lain, pegawai yang menjalankan tugas dengan baik juga perlu mendapatkan penghargaan.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (30/9/2026).

Anas mengatakan standar kedisiplinan harus berlaku bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, ASN maupun PPPK sama-sama memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Anas menyebut mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pegawai telah diatur dalam regulasi. Karena itu, ia meminta proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bidik Potensi Reklame di Ruang Publik Demi Genjot PAD

Terlebih, pelanggaran yang dilakukan ASN dapat berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. 

Berdasarkan data BKPSDM Surabaya, 58 ASN yang dikenai sanksi sepanjang Januari-September 2026 melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait kemungkinan pencopotan hingga pemberhentian terhadap pegawai yang berulang kali melakukan pelanggaran, Anas menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” bebernya.

Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Selain penindakan, Anas meminta pengawasan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diperkuat. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran.

“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai, yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Sebanyak 58 orang tercatat mendapatkan sanksi disiplin hingga September 2026. 

Pemkot Surabaya menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru