selalu id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.869 kasus tindak pidana narkoba sepanjang triwulan ketiga tahun 2026 dan meringkus 2.381 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya
"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap dan distribusi narkotika. Kehadiran rekan-rekan media sangat membantu pengawasan serta membangun kesadaran masyarakat," kata Jules Abraham Abast, Rabu (30/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhamad Kurniawan, memaparkan rincian barang bukti yang disita dalam rentang Juni–September 2026:
• Sabu: 86,5 kilogram
• Ganja: 1 kilogram, ditambah 148 batang tanaman ganja yang ditemukan di wilayah Malang
• Ekstasi: 27.571 butir
• Etomidate: 2.592 kemasan
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M
• Ketamin: 406 gram
• Obat keras: sekitar 1 juta butir
Kurniawan menyoroti munculnya jenis narkotika baru berupa etomidate, zat golongan II yang dapat dikemas dalam bentuk cairan dan digunakan bersama alat uap atau rokok elektrik. Ia meminta bantuan media untuk mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap tren jenis narkoba baru ini.
"Etomidate ini masuk golongan dua, kami meminta peran media untuk menyebarkan informasi ini agar masyarakat Jawa Timur lebih waspada," tegasnya.
Enam kasus utama diungkap secara khusus, salah satunya penemuan 64 kilogram sabu di mana 43 kilogram di antaranya disembunyikan di dalam kendaraan di sebuah hotel di Surabaya.
Sementara itu, penanaman 148 batang ganja di Malang dilakukan oleh tersangka yang kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui residivis yang pernah divonis pada 2017 dan baru mulai menanam sekitar tiga bulan lalu.
Satu kasus di antaranya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan 10 tersangka terkait jaringan tersebut. Kurniawan menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan insan pers.
"Semangat Jogo Jawa Timur bukan hanya tugas kepolisian, melainkan seluruh elemen bangsa untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi