Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

selalu.id
Poster film Skenario Sang Jenderal. (Dok. Netflix).

selalu.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 2022 lalu, kini diangkat ke dalam layar kaca melalui film dokumenter bertajuk Skenario Sang Jenderal.

Dokumenter ini disutradarai oleh Rob Sixsmith, sosok yang sebelumnya sukses menggarap film dokumenter perkara kopi sianida Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Film ini secara resmi tayang di platform streaming Netflix sejak Jumat, 18 September 2026.

Baca juga: The Scandal, Kisah Playboy Taklukkan Janda Muda Demi Taruhan

Dalam alurnya, Skenario Sang Jenderal membuka narasi lewat rekam jejak arsip pemberitaan empat tahun silam.

Penonton diajak melihat kembali momen awal saat kabar kematian Yosua di Duren Tiga menyeruak ke publik, disusul potongan rekaman memilukan tangis sang ibu, Rosti Simanjuntak, di hadapan peti jenazah putranya.

Tak sekadar mengompilasi liputan media, dokumenter ini juga menghadirkan wawancara eksklusif bersama Rosti Simanjuntak.

Selain itu, ada pula pandangan kritis dari sejumlah tokoh kunci, seperti pensiunan Kabareskrim Polri Ito Sumardi, serta Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang sempat terlibat dalam penanganan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Di sisi lain, Skenario Sang Jenderal turut menyisipkan klip wawancara lama Ferdy Sambo saat masih aktif bertugas, jauh sebelum dirinya terjerat perkara hukum ini.

Film ini merangkai kembali kronologi tragedi yang bermula pada 8 Juli 2022, ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Baca juga: 5 Film Romantis yang Cocok Banget Ditonton Dengan Pasangan saat Weekend

Versi awal kepolisian sempat menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) demi melindungi Putri Candrawathi dari dugaan pelecehan.

Namun, dalam proses penyelidikan yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terungkap bahwa tidak pernah ada insiden baku tembak.

Ferdy Sambo terbukti merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat cerita palsu demi menutupi aksi pembunuhan berencana. Sambo juga terbukti merusak CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, majelis hakim menetapkan Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca juga: Berbagi Suami, Kisah Poligami di Balik Perselingkuhan Berujung Penderitaan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan lolos dari vonis mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan telah mendapatkan cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023, yang mengubah statusnya dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru