Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Reporter : Dony Maulana
DPO judi online 1 triliun saat tiba di Bandara Soetta. (Polri for selalu.id)

selalu.id – Buronan kasus perjudian online lintas negara akhirnya ditangkap. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial FP di Thailand dan memulangkannya ke Indonesia.

FP masuk dalam daftar DPO terkait pengelolaan sejumlah situs judi internasional. Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Baca juga: Ribuan Penerima Bansos di Mojokerto Dicoret Gegara Judol: Jika Mau Protes, Ini Syaratnya

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menyampaikan penangkapan itu merupakan hasil koordinasi lintas negara.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan penyidikan, FP diduga terlibat dalam operasional situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs itu menyediakan permainan slot, kasino, hingga judi bola. Nilai transaksi dari Januari hingga April 2026 disebut sangat besar.

“Perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun,” jelas Setyo.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap lima orang pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berperan menyediakan badan usaha dan rekening bank sebagai penampung dana judi.

Baca juga: 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

FP sendiri ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui kabur ke luar negeri. Pelacakan awal dilakukan bersama Atase Polri di Singapura pada 10 September 2026. Namun FP disebut sudah bergeser ke Thailand.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Pengejaran berlanjut. Pada 22 September 2026 pukul 17.30 waktu Thailand, tim gabungan Dittipidsiber, Divhubinter, Kepolisian dan Imigrasi Thailand berhasil mengamankan FP.

Baca juga: Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Kini FP sudah berada di Indonesia untuk diproses hukum. Penyidik masih mendalami peran tersangka dan jaringan lain yang terlibat.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru