Oknum ASN Jember Dilaporkan ke Itjen Kemenag Buntut Nikah Siri, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Reporter : Ahmad Nurul Wijaya
Ilustrasi pernikahan siri. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan istri pertama yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, kini jadi sorotan publik.

Oknum berinisial AFA, yang bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Arjasa, resmi dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Baca juga: Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Laporan tersebut tak hanya mempersoalkan status pernikahan AFA. Kuasa hukum pelapor turut membongkar dugaan penelantaran nafkah lahir, ketidakjelasan status hubungan, hingga tekanan psikologis yang dialami korban berinisial AS, warga Kecamatan Arjasa.

Kuasa Hukum AS, Muhammad Husni Tamrin menceritakan, kasus ini bermula pada 2024 lalu. Saat itu, kliennya yang sedang mengalami keluhan kesehatan diperkenalkan kepada AFA. AFA mengklaim mampu membantu proses pengobatan medis maupun spiritual melalui metode rukyah.

"Terlapor kemudian mengajak korban menikah siri dengan dalih agar proses pengobatan rukyah bisa berjalan lebih efektif," ungkap Husni Tamrin kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Namun belakangan terkuak, AFA saat itu masih berstatus sebagai suami sah perempuan lain. Pernikahan siri tersebut disinyalir kuat digelar tanpa persetujuan maupun izin tertulis dari istri pertamanya.

Kuasa Hukum AS, Muhammad Husni Tamrin. (Dok. Istimewa).

Baca juga: Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Tak berhenti di situ, selama menjalani hubungan perkawinan siri tersebut, AS mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah lahir sebagaimana mestinya. Kebutuhan hidup sehari-hari justru lebih banyak ditanggung oleh AS sendiri.

Setiap kali AS menagih kepastian status hubungannya, AFA disinyalir hanya melontarkan janji-janji manis. Kondisi gantung tersebut membuat korban kerap merasa tertekan dan ketakutan.

Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, Husni Tamrin akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI di Jakarta. Pihaknya mendesak agar Itjen Kemenag turun tangan melakukan pemeriksaan penegakan disiplin ASN serta aturan perkawinan bagi PNS.

Kasus ini kini menjadi ujian mendasar bagi sistem pengawasan internal di tubuh Kemenag RI. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN tersebut dinilai harus ditangani secara transparan, objektif, dan tegas.

Baca juga: Warga Mengeluh Sesak Napas, Tim Home Care Gerak Cepat Rujuk ke Rumah Sakit di Jember

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp (WA), AFA enggan memberikan penjelasan detail terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Meski demikian, AFA mengaku sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi sebanyak dua kali ke tim kepegawaian Kemenag Jember.

Hingga kini, proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh AFA masih terus bergulir di Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru