selalu.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di seluruh ruas jalan tol. Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.
Dalam aturan baru tersebut, salah satu poin krusial yang digembleng adalah frekuensi pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol.
Baca juga: Kemen PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Jalan Baru, Akankah Merata?
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM Jalan Tol.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.
"Jadi sebelumnya SPM-nya itu regulasinya masih di tahun 2014, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014. Saat ini kami sedang menyusun Rapermen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol," kata Komang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Komang menjelaskan, perubahan signifikan terletak pada pengawasan ketidakrataan permukaan jalan tol melalui International Roughness Index (IRI).
Jika sebelumnya survei IRI hanya dilakukan sekali dalam setahun, ke depan pengawasannya dinaikkan menjadi empat kali lipat.
"Di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan dari IRI atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol," tegasnya.
Lewat pengawasan rutin per tiga bulan ini, pemerintah berharap kondisi jalan tol yang berlubang atau tidak rata bisa terdeteksi dan diperbaiki lebih cepat demi menjamin hak konsumen jalan tol.
Tak berhenti di situ, Rapermen anyar ini juga menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bandel atau tidak memenuhi standar pelayanan.
"Kemudian juga dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun di dalam PPJT," jelas Ni Komang.
Editor : Zein Muhammad