selalu.id – Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan untuk membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan lereng Gunung Lawu, tepatnya di hutan Perhutani RPH Bedagung Petak 50 sisi utara, Dusun Gondang, Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Titik api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (14/9/2026). Merespons kejadian tersebut, Wakapolres Magetan Kompol Dodik langsung memimpin sedikitnya 50 personel gabungan menuju lokasi untuk mengendalikan kobaran api.
Baca juga: Polisi Pasuruan Antisipasi Karhutla Meluas di Bukit Keciri Perbatasan Malang
Tim gabungan ini terdiri dari personel Polres Magetan Polda Jatim, Polsek dan Koramil Panekan, BPBD Kabupaten Magetan, petugas Perhutani KPH Lawu, LMDH Desa Jabung dan Desa Ngiliran, serta dipimpin langsung bersama Kepala Desa Jabung, Wito.
Setibanya di lokasi, petugas dan warga langsung melakukan lokalisasi dengan membuat ilaran atau sekat pembatas di area sekitar titik api. Strategi ini dilakukan dengan membersihkan dan memutus vegetasi pada jalur tertentu guna menahan ruang gerak api yang dipicu oleh semak kering.
Baca juga: Polda Jatim Siaga Penuh Amankan 7 Gunung Rawan Karhutla
"Begitu mendapat informasi adanya titik api, kami bersama anggota langsung mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan Perhutani dan pihak terkait lainnya, bersama-sama melakukan pencegahan agar api tidak merambat semakin luas," ujar Kompol Dodik, Selasa (15/9/2026).
Dodik menegaskan, pembuatan ilaran menjadi prioritas utama karena kondisi vegetasi hutan yang kering sangat rentan menyebarkan api. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan.
Baca juga: Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam, 172 Pendaki Dievakuasi
Hingga berita ini diturunkan, personel gabungan masih bersiaga di lokasi untuk memperkuat sekat pembatas dan memonitor pergerakan titik api.
Polres Magetan Polda Jatim mengimbau warga yang melihat adanya kepulan asap atau titik api di kawasan hutan untuk segera melapor kepada aparat setempat atau melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.
Editor : Achmad Supriyadi