selalu.id - Tiga pembeli unit apartemen melayangkan gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya
Perkara yang terdaftar dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby itu kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengungkapkan bahwa tiga kliennya, Juliani, Joanna, dan Daniel, telah memesan unit apartemen sejak 2019.
Meski seluruh kewajiban pembayaran lunas pada 2024, fisik unit belum pernah diterima dan jadwal serah terima terus berubah.
"Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat," kata Rio usai persidangan di PN Surabaya.
Akibat ketidakpastian tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana total senilai Rp6,49 miliar.
Angka tersebut mencakup pengembalian dana pokok pembayaran sebesar Rp3,76 miliar, kerugian material Rp482,86 juta, serta kerugian immaterial untuk Penggugat I dan II sebesar Rp2,25 miliar.
"Apabila seluruhnya dijumlahkan, nilai tuntutan dalam gugatan tersebut kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar," jelas Rio yang mendampingi para penggugat bersama tim advokat Franky B.M. Latumanuwy, Patria Widyastuti, Dameria Tiodora Siahaan, dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand.
Di hadapan majelis hakim, Ghansham menegaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi kelaikan legalitas terlebih dahulu, mulai dari kepemilikan tanah hingga perizinan.
"Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH)," tegas Ghansham di persidangan.
Ghansham merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli.
Terlebih lagi, dalam kasus ini belum ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan unit belum diserahkan.
Baca juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
"Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan," jelasnya.
Ia juga menambahkan prinsip hukum perdata di mana dalil gugatan yang tidak dibantah oleh pihak tergugat dapat dinilai sebagai bentuk pengakuan secara hukum.
Atas fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk menilai bukti dan dalil yang diajukan.
"Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku," kata Rio.
Editor : Zein Muhammad