Pembakar-Perusak Mobil Polisi saat Bentrok di Pasuruan Diamankan, Hukuman Berat Menanti

Reporter : Ariyanto
Polres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti. (Dok. Polres Pasuruan).

selalu.id - Ruas jalur utama Malang–Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan mendadak mencekam pada awal pekan ini.

Dalam kurun waktu dua hari, 10–11 Agustus 2026, serangkaian aksi kekerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga perusakan fasilitas kepolisian meneror para pengguna jalan yang melintas.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Satu per satu tabir kejahatan tersebut mulai terkuak. Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari lima peristiwa berbeda.

Aksi pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memimpin konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak penyidik masih belum berhenti dan terus melakukan pengembangan lapangan.

"Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan," kata Abast.

Dari hasil penyelidikan awal, aksi kejahatan di sepanjang trayek antar-kota ini menunjukkan pola yang hampir serupa.

Para pelaku bergerak secara berkelompok, menghadang pengguna jalan yang sedang melintas di tengah malam, lalu menghujani korban dengan kekerasan sebelum menguras harta benda mereka.

"Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban," jelas Abast.

Secara rinci, rentetan aksi teror jalanan ini bermula dari serangkaian kejadian tragis. Awalnya, seorang pengendara motor yang melaju dari Sukorejo menuju Purwosari dihentikan paksa oleh sekelompok orang di Dusun Buluagung, Desa Sengonagung.

Korban dihajar hingga menderita luka-luka di kepala, bibir, serta tangan, lalu sepeda motornya dibawa lari. Satu tersangka berhasil diringkus dari kasus ini.

Baca juga: Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Kemudian dua orang warga yang berkendara dari Malang menuju Surabaya dicegat di Desa Tawangrejo. Korban dikeroyok secara brutal. Tak hanya sepeda motor, para pelaku juga merampas ponsel, dompet berisi uang tunai, serta kartu identitas korban. Polisi membekuk dua tersangka.

Masih di kawasan Pandaan, dua pengendara motor ditabrak dari belakang hingga tersungkur di Dusun Jetak. Tanpa ampun, korban diseret ke pinggir jalan dan dianiaya sebelum motor serta ponsel mereka digondol. Satu tersangka diamankan.

Korban yang melintas di depan minimarket wilayah Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, dihentikan paksa dan dihantam pada bagian kepala hingga memar. Ponsel milik korban pun berpindah tangan. Satu tersangka diamankan.

Bentrokan Suporter dan Perusakan Mako Polsek

Tak hanya aksi pembegalan jalanan, situasi memanas juga terjadi pada Selasa (11/8/2026) pukul 04.15 WIB di Kecamatan Sukorejo. Berawal dari bentrokan antarkelompok suporter, massa melampiaskan kemarahannya hingga merusak fasilitas umum dan markas kepolisian.

Akibat amuk massa ini, gerbang/pagar Mako Polsek Sukorejo, papan neon box, serta tiga unit kendaraan dinas milik polisi mengalami kerusakan cukup parah. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Baca juga: DPRD-Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027, APBD Segera Masuk Tahap Penyusunan

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal-pasal dalam UU Terbaru, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka. Kami masih melakukan pengembangan. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Abast.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun perusakan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Abast.

Polisi juga mengingatkan warga yang menjadi korban atau melihat tindakan kriminal untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Call Center Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam bebas pulsa.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru