selalu.id - Penanganan banjir di Kota Surabaya tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan saluran baru.
Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Surabaya mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu
Ketua Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan bahwa kebutuhan tersebut menjadi salah satu masukan penting dari para camat dan lurah dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir.
Sebanyak 31 camat dan seluruh lurah di Surabaya hadir dalam pertemuan yang digelar Pansus. Forum tersebut tidak hanya untuk menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda, tetapi juga menggali kebutuhan teknis di lapangan.
“Alhamdulillah banyak sekali masukan dari camat dan beberapa lurah kepada kami, termasuk kebutuhan Satgas,” kata Aning, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian Pansus, yakni kebutuhan satuan tugas (Satgas) di tingkat kelurahan dan kecamatan, ketersediaan sarana-prasarana (sarpras), serta kepastian anggaran.
Aning menyebut sejumlah wilayah mengeluhkan keterbatasan alat untuk melakukan normalisasi saluran. Kondisi itu dinilai membuat Satgas tidak bisa bekerja maksimal meski personelnya telah tersedia.
“Selama ini keluhan normalisasi di seluruh kelurahan/kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi Satgas tapi tidak dikasih sarpras,” jelasnya.
Persoalan lain yang ditemukan adalah jumlah Satgas yang tidak lagi mencukupi. Aning mencontohkan, ada satu wilayah yang awalnya memiliki 10 personel, namun kini tersisa delapan orang karena pensiun dan meninggal dunia.
Karena itu, Pansus akan mengakomodasi kebutuhan penambahan Satgas secara proporsional berdasarkan kondisi masing-masing kelurahan dan kecamatan.
“Sebagian besar menyampaikan Satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Sehingga nanti kita akomodir bahwa Satgas ini proporsional sesuai dengan kebutuhan kelurahan/kecamatan dan harus dianggarkan,” papar Aning.
Normalisasi Saluran Wajib Tiap Tiga Tahun
Aning juga menyoroti pola penganggaran normalisasi saluran. Selama ini, anggaran yang berada di Dana Kelurahan (Dakel) lebih banyak diarahkan untuk pembangunan fisik, sementara normalisasi saluran belum menjadi kebutuhan yang wajib dialokasikan.
Padahal, menurut dia, pembangunan saluran tidak akan efektif apabila saluran tersebut kembali dipenuhi sedimentasi.
Baca juga: Bukan Sekedar Kompetisi, Midtown Indonesia Satukan Perhotelan Surabaya Lewat Bulu Tangkis
“Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet,” jelasnya.
Pansus kemudian mengusulkan normalisasi saluran dilakukan secara berkala setiap tiga tahun. Usulan tersebut merujuk pada masukan pakar hidrologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang sebelumnya diundang dalam pembahasan Pansus.
“Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi,” kata Aning.
Skema normalisasi tersebut nantinya dapat menggunakan anggaran Dakel dengan melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di masing-masing kelurahan.
Menurut Aning, pola tersebut sekaligus dapat menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan.
“Dan itu wajib dianggarkan. Kalau selama ini kan tidak ada anggaran untuk normalisasi di kelurahan,” tegasnya.
Alat Berat Tak Bisa Dibebankan ke Kecamatan
Baca juga: Catatan Khusus Ahmad Dhani Tentang Tiga Dekade Kota Surabaya
Selain jumlah personel, persoalan penempatan anggaran sarpras juga menjadi pembahasan. Para camat menyampaikan jenis alat yang benar-benar dibutuhkan agar pengadaan tidak justru tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Untuk peralatan berukuran besar seperti ekskavator, Aning menyebut pengadaannya dinilai lebih tepat berada di organisasi perangkat daerah (OPD), bukan dibebankan kepada kecamatan.
“Kalau alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika itu ditaruh di anggaran kecamatan, menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD,” jelasnya.
Termasuk biaya pemeliharaan alat juga harus disiapkan dalam anggaran OPD.
Aning menegaskan, seluruh kebutuhan teknis tersebut nantinya akan dirumuskan dalam Raperda Penanggulangan Banjir. Setelah Perda ditetapkan, aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) diharapkan mengikuti kerangka yang telah ditetapkan dalam Perda.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Banjir rampung pada 18 Agustus 2026. Setelah itu, hasil kerja Pansus akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.
“Sebelum tanggal 18 kita undang secara internal Pak Sekda untuk memberikan masukan terakhir dari semua yang disampaikan oleh lurah/camat yang hadir,” pungkas Aning.
Editor : Zein Muhammad