Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Reporter : Moris Mangke
Barang bukti 10 paket ganja, satu paket sabu, serta timbangan elektrik yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Himpitan ekonomi dan iming-iming bayaran cepat membuat MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, nekat beralih profesi dari kurir paket menjadi kurir narkotika. 

Keputusan itu kini berujung penyesalan dan kini ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Tangani Banjir Margomulyo-Tandes, Pemkot Surabaya Siapkan Pembangunan Mini Bozem

MSK diamankan di rumahnya pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, satu paket klip plastik berisi sabu, serta timbangan elektrik," sebutnya, Jumat (3/7/2026).

Dodi merinci, ganja yang diamankan itu seberat 274,76 gram, sedangkan sabu seberat 0,079 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu kantong berisi 40 lembar plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh ganja dan sabu atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Buka Bazar Gratis Pengembalian Motor Laka Lantas, Catat Tanggal dan Syaratnya

Menurut pengakuannya, ia menerima instruksi melalui sambungan telepon untuk mengambil narkotika di lokasi yang telah ditentukan.

"Setelah mendapat perintah, tersangka ini langsung menuju ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," jelas Dodi.

Setelah mengambil paket terlarang itu, tersangka membagi kembali narkotika sesuai pesanan sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi berdasarkan arahan pengendalinya.

Sebagai imbalan, MSK menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali melakukan pengantaran, tergantung jarak tujuan.

Baca juga: Sengsara Warga Gebang Lor Surabaya soal PDAM, Setiap Hari Air Harus Beli

"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," paparnya.

Kini, MSK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu sosok Mbah atau Cak K yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru