Polrestabes Surabaya Buka Bazar Gratis Pengembalian Motor Laka Lantas, Catat Tanggal dan Syaratnya

Reporter : Moris Mangke
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat mengecek kendaraan barang bukti Laka Lantas. (Dok. Instagram @Luthfie.daily).

selalu.id - Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Bazar Pengembalian 471 kendaraan roda dua, Barang Bukti (BB) kecelakaan lalulintas.

Bazar itu dilaksanakan selama dua pekan, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2026.

Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Kendaraan yang jadi barang bukti laka lantas, bisa diambil di Kantor Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Dukuh Kupang Barat. 

Di sana ratusan kendaraan yang akan dikembalikan telah dibagi per blok. Hal tersebut guna mempermudah masyarakat untuk mencari sepeda motornya. 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik jika ingin mengambil kendaraannya. 

“Pemilik yang ingin mengambil kendaraannya cukup membawa surat putusan pengadilan, surat kepemilikan sepeda motor atau BPKB, dan KTP pemilik,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, Jumat (3/7/2026). 

Baca juga: Tangani Banjir Margomulyo-Tandes, Pemkot Surabaya Siapkan Pembangunan Mini Bozem

Jika BPKB berada di bank, pemilik harus menyertakan legalisirnya. Sementara kendaraan yang masih kredit, harus ada surat keterangan dari leasing. 

“Jika syarat lengkap kami akan buatkan surat pengembalian BB. Kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya sedikitpun,” tegas Galih.

Jika masih ada perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat laka, petugas akan membantu mediasi. Sehingga ada percepatan untuk penyelesaian setiap perkara di laka lantas. 

Baca juga: Sengsara Warga Gebang Lor Surabaya soal PDAM, Setiap Hari Air Harus Beli

“Dengan mediasi akan disepakati secara damai antara pemilik kendaraan dengan korban. Asal kendaraan itu tidak terlibat tindak kriminal,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pengembalian barang bukti itu tidak dipungut biaya sama sekali. 

“Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru