Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya hingga hamil.

Eri meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena dinilai telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Sebagai seorang ayah, Eri mengaku tidak bisa menerima tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anak, tetapi justru menjadi pelaku kekerasanseksual terhadap darah dagingnya sendiri.

“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin),” tegasnya, Rabu (1/7/2026).

Selain meminta hukuman maksimal, Eri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan penuh kepada korban melaluiDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

“Pendampingan penuh kita lakukan melalui DP3A-PPKB,” jelasnya.

Baca juga: Macet di Jalan Prof Moestopo Surabaya Imbas Proyek Drainase Diperkirakan hingga September 2026

Kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap anaknya hingga hamil ini diungkap Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun secara berulang sejak awal 2025 hingga April 2026.

“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” katanya.

Baca juga: Ternyata Banyak Rumah di Surabaya yang Tak Layak Huni, Kini Tunggu Perbaikan

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban mulai curiga ketika anaknya menolak tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Saat ini, ayah biadab berinisial ST (47), itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP. 

Karena pelaku merupakan ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat menjadi pidana 5 hingga 15tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru