Update Polemik PT Wulandaya Cahaya Lestari, DPRKPP: Izin Clear, Baru Buka Segel!

Reporter : Moris Mangke
Kondisi terkini proyek pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) telah menyalahi aturan dalam proses pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan menyebut bahwa pelanggaran itu wajib diberi sanksi.

Baca juga: MPLS Surabaya Dimulai Besok, Siswa Dibekali Bahaya Narkoba hingga Cegah Kejahatan Siber

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile), sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan (IL).

“Tahapan penegakan hukum yang dilakukan adalah teguran ke 1, 2, 3; penghentian kegiatan fisik konstruksi; penghentian aktivitas penggunaan bangunan; penyegelan; pembongkaran bangunan,” jelasnya kepada selalu.id, Selasa (26/5/2026).

Sanksi tersebut seharusnya diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Untuk pelaksanaan di lapangan, dilakukan oleh Sat Pol PP.

DPRKPP diketahui telah melayangkan surat penyegelan pada 30 April lalu. Segala aktivitas proyek pun dihentikan sejak saat itu.

Selain tidak berizin, proyek gedung setinggi 80 meter tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Sampai mendapat protes keras dari warga.

Warga terdampak meminta PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa untuk memberikan kompensasi berupa uang hingga relokasi selama proyek berlangsung.

Baca juga: 2.500 Perserta Ramaikan PKB Run Festival Jatim 2026 Berhadiah Ratusan Juta

Setelah berjuang hingga ke DPRD Kota Surabaya, akhirnya ada kata sepakat antara warga dan pemrakarsa.

“Kita sudah ada pertemuan dengan pemerintah kota yang diwakili Camat Genteng. Kita sudah jelaskan bahwa sudah ada kesepakatan, sesuai dengan tuntutan warga,” ungkap Winardi, perwakilan warga terdampak.

“Secara resminya nanti kemungkinan akan ada pembukaan segel. Sekaligus mempertemukan antara warga dan pihak-pihak dari PT, yang sempat berselisih paham,” tambahnya.

Terkait ini, Kepala Dinas DPRKPP Surabaya, Iman Kristian Maharhandono mengungkapkan bahwa saat ini PT Wulandaya Cahaya Lestari tengah melaksanakan proses perizinan.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Sekolah Bentuk Posko Pengaduan Selama MPLS, Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

“Kemungkinan perizinan itu hari ini clear. Tapi keluar atau enggaknya (perizinan) belum tahu ya. Soalnya kalau mereka sudah bayar baru PBG-nya selesai. Nanti saya coba cek lagi apakah PBG-nya sudah dibayar atau belum,” jelasnya saat dihubungi selalu.id, Selasa (26/5/2026).

Ditanya terkait informasi rencana pembukaan segel di lokasi proyek pada pekan depan, Iman menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan jika perizinan lengkap.

“Bukan karena urusan dengan warga sudah selesai maka segel dibuka. Nanti kita lihat pekan depan apakah mereka sudah memegang PBG atau belum. Kalau belum ya gak bisa,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru