Sindikat Penipuan Online Internasional di Surabaya Terbongkar, Mayoritas WNA Cina

Reporter : Moris Mangke
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan (pegang mic) (foto:dok ist)

selalu.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar markas scamming atau penipuan online internasional di sejumlah lokasi dengan mengamankan 44 tersangka. 

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai warga negara asing dan Indonesia.

Baca juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

Rinciannya yakni 30 warga negara Cina, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, serta 3 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut.

“Mereka bermarkas di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I, serta Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” kata Luthfie saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, ada dua tersangka utama dalam perkara ini Shion dan Akai. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan scamming internasional tersebut.

Polisi juga mengungkap adanya dua korban warga negara Jepang bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori yang diduga menjadi korban perdagangan orang berkedok tawaran pekerjaan.

Modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan perjalanan dan pekerjaan gratis melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama kurokawa.

Yuria Kikuchi dijanjikan pekerjaan sebagai ladies company atau LC di Vietnam, sedangkan Shikaura Midori ditawari pekerjaan sebagai admin dengan fasilitas tiket pulang-pergi.

Namun, setelah menerima tawaran tersebut, kedua korban justru dibawa ke Surabaya dan dijadikan operator admin scamming oleh jaringan tersebut.

Baca juga: Cita-cita Kuliah Itu Kini Pupus, Kisah Tragis Remaja Surabaya Tewas Dikeroyok

“Korban juga dijamin dibelikan tiket pulang-pergi. Namun kenyataannya, korban dibawa menuju Surabaya guna dijadikan admin operator scamming,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua korban dijual oleh pemilik akun e-signal kepada tersangka Shion dan Akai dengan nilai mencapai 25 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp425 juta.

Selain itu, para korban juga diduga mengalami penyekapan karena paspor dan alat komunikasi mereka disita sehingga tidak dapat menghubungi keluarga.

“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang, akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk, termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” ungkap Luthfie.

Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pesilat Mabuk: HP Raib, Kini Masuk Rumah Sakit

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon genggam, komputer, laptop, handy talkie, printer, kamus Bahasa Mandarin, seragam polisi Tokyo, kendaraan, serta uang tunai berbagai mata uang.

Uang tunai yang diamankan terdiri dari mata uang Rupiah, Ringgit Malaysia, hingga Yuan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan online internasional tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat dengan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan berbasis elektronik yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru