Mau Buka Usaha Rumah Kos di Surabaya? Ini Aturan Barunya

Reporter : Ade Resty
Kondisi salah satu rumah kos di Surabaya. (foto: ilustrasi id.carousell.com)

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya memperjelas aturan penataan rumah kos dalam Raperda Hunian Layak setelah muncul polemik soal pembatasan jumlah kamar yang memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. 

Pemkot menegaskan, ketentuan rumah kos dan kos-kosan skala usaha diatur berbeda.

Baca juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian Maharhandono, menjelaskan rumah kos yang berada di kawasan perumahan dibatasi maksimal lima kamar dengan kapasitas paling banyak 10 penghuni.

Menurutnya, rumah kos tetap dikategorikan sebagai rumah tinggal yang sebagian ruangnya disewakan, sehingga pemilik wajib tinggal di lokasi tersebut.

“Rumah kos itu konsepnya rumah tinggal yang sebagian disewakan. Karena itu jumlah kamarnya dibatasi,” kata Iman, Minggu (3/4/2026).

Sementara untuk kos-kosan yang bersifat usaha, Pemkot Surabaya tidak membatasi jumlah kamar. Namun, pengaturannya mengacu pada ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.

Ia menyebut, bangunan kos usaha dibatasi luas maksimal 300 meter persegi dan tinggi maksimal tiga lantai.

“Kos-kosan tidak dibatasi jumlah kamar, tetapi dibatasi luas bangunan dan ketinggian,” ujarnya.

Iman menegaskan, perbedaan utama keduanya terletak pada zonasi. Rumah kos masih diperbolehkan berada di kawasan permukiman, sedangkan kos usaha wajib berada di zona budidaya sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

Menurut dia, kebijakan ini disiapkan agar kawasan perumahan tidak berubah fungsi menjadi area komersial secara masif.

“Ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan permukiman,” jelasnya.

Selain mengatur bangunan, Pemkot juga memasukkan aspek sosial dan ketertiban lingkungan. Penghuni kos diwajibkan satu jenis kelamin, kecuali untuk kos keluarga. 

Pengelola juga wajib melaporkan data penghuni ke kelurahan melalui RT/RW paling lambat tujuh hari setelah masuk.

Baca juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

Tak hanya itu, pemilik kos diwajibkan menyediakan fasilitas dasar seperti lahan parkir di dalam persil serta ruang tamu terpisah.

Untuk pelanggaran, sanksi disiapkan secara bertahap mulai teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Pemkot juga memberi masa transisi bagi pelaku usaha kos. Izin yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Sedangkan pengelola yang belum berizin diberi waktu penyesuaian maksimal 12 bulan setelah perda resmi diberlakukan.

“Kami akan lakukan sosialisasi bertahap agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat,” tandasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru