selalu.id - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 akan segera cair.
Program ini diperuntukan pada keluarga yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, serta ibu hamil.
Baca juga: Bukan Lagi Sistem Desil, Penerima Bansos di Surabaya Kini Ditentukan Lewat Rembuk Warga
Lalu, bagaimana cara mencairkan, dan syarat apa saja yang perlu disiapkan?
Berikut ini yang harus dilakukan :
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Tergolong ke dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai data dari desa atau kelurahan setempat
4. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menjadi penerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM maupun Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau bukan, masyarakat dapat mengeceknya melalui dua cara sebagai berikut:
1. Menggunakan situs Cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: BSU 2026 Sudah Turun, Ini Cara Cek dan Mencairkannya
- Buka laman Cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang ada di perangkat
- Masukkan data seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data"
- Apabila terdapat nama anda di halaman tersebut, maka anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Desember 2024.
2. Menggunakan aplikasi Cek Bansos
Baca juga: 900 Warga Kelurahan Patrang Jember Terima Bantuan Beras, Total Sasaran 1.553 KPM
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store maupun App Store
- Daftar akun menggunakan data diri lengkap sesuai KTP
- Lakukan log in menggunakan akun yang dibuat sebelumnya
- Pilih menu pencarian, lalu cari data diri sesuai dengan KTP, dan klik "Cari"
- Nantinya, sistem akan menampilkan informasi seputar penerima bansos di seluruh wilayah yang terdata.
Editor : Zein Muhammad