selalu.id – Dewan Masjid Indonesia Wilayah Jawa Timur menetapkan pemenang Masjid Award 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 yang ditetapkan Jumat 5 Desember 2025. Penghargaan diberikan kepada masjid dengan kinerja terbaik dalam manajemen, pelayanan jamaah, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi dakwah.
Baca juga: UKIM dan Ekosistem Halal Jadi Agenda Awal DMI Jatim
Ketua Pimpinan Wilayah DMI Jawa Timur Dr. KH. Sudjak M.Ag. menyampaikan Masjid Award disiapkan sejak awal tahun sebagai upaya mendorong masjid menjadi pusat aktivitas masyarakat.
"Masjid tidak hanya tempat ibadah, tetapi juga titik kumpul untuk pemberdayaan dan dakwah yang inovatif. Award ini bertujuan untuk mengapresiasi yang terbaik dan menjadi contoh bagi masjid lain," ujarnya kepada selalu.id.
Penetapan dilakukan setelah rapat pleno Dewan Juri pada 28 November 2025. Proses penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 802 Tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid, dan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang toleransi kehidupan bermasyarakat.
Para pemenang yang tercantum dalam lampiran surat keputusan akan menerima piagam, trofi, dan bentuk apresiasi lainnya. Surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan.
Editor : Ading