Selasa, 20 Okt 2026 16:30 WIB

KPK Geledah Biro Kesra Pemprov Jatim, Sita Dokumen dan BBE

KPK Geledah Pemprov Jatim
KPK Geledah Pemprov Jatim

selalu.id - Terkait penggeledahan yang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sekretariat Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024) pagi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai mengukuhkan Paskibraka di halaman Gedung Negara Grahadi Jumat sore mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di gedung Biro Kesra merupakan bagian dari penyelidikan.

"Kita ikutin saja prosesnya, itu bagian dari mencari data, Pak Sekda dan Kepala Biro membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK, untuk kelancaran penyidikan," ujarnya kepada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/08/2024).

Terkait adanya sebuah koper yang dibawa oleh KPK, Adhy Karyono mengaku belum mengetahui apa yang dibawa oleh KPK. "Saya belum tahu berapa koper yang dibawa, yang jelas tadi ada penggeledahan, penggeledahan itu bukan berarti penangkapan, hanya mencari data, dokumen yang dibutuhkan dalam rangka untuk melengkapi penyidikan," ungkap Adhy Karyono.

Adhy mengaku tidak mengetahui ada ruang lain yang digeledah selain ruang Biro Kesra. "Ruangan mana yang digeledah yang jelas hanya ruang Biro Kesra saja," pungkas Adhy Karyono.

Sementara, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi selalu.id mengakui, bahwa dari penggeledahan tersebut pihak KPK menyita sejumlah dokumen terkait dan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE).

"Kami menyita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," sebut Tessa kepada selalu.id saat dihubungi via whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Biro Kesra Pemprov Jatim, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 09.00 - 16.00 WIB di lantai 5 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim di Komplek Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.

Baca Juga: Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.