Selasa, 21 Jul 2026 22:36 WIB

Pemkot Beri Insentif dan Kurangi Denda IMB, Khusus Peringati HJKS ke-730. Catat Tanggalnya!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 06 Apr 2023 10:25 WIB

Selalu.id - Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Insentif pembebasan dan pengurang denda itu untuk memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730. Hal itu juga dengan kebijakan yang berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal.

Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan, Kamis (6/4/2023).

Menurut Irvan, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana).Tak hanya itu, pengajuan juga bisa di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

“Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. (Ade)

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.